Perdagangan
adalah pekerjaan menjual atau membeli barang dari suatu tempat atau suatu waktu
dan menjual barang itu ditempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud
memperleh keuntungan.
Hukum
dagang adalah hokum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan
perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum
antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan
perdagangan. System hukum dagang menurut arti luas dibagi menjadi 2 : tertulis
dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
I
. Sejarah Hukum Dagang dan Berkembang Di Indonesia
Pembagian Hukum Privat (Sipil) ke dalam Hukum Perdata dan
Hukum Dagang sebenarnya bukanlah pembagian yang azasi, tetapi pembagian sejarah
dari Hukum Dagang.
Bahwa pembagian tersebut bukan bersifat asasi, dapatlah
kita lihat dalam ketentuan yang tercantum dalam pasal 1 KUHD yang menyatakan :
bahwa peraturan-peraturan KUHS dapat juga dijadikan dalam penyelesaian
soal-soal yang disinggung dalam KUHD terkecuali dalam penyelesaian soal-soal
yang semata-mata diadakan oleh KUHD itu.
Kenyataan-kenyataan lain yang membuktikan bahwa pembagian
itu bukan pembagian asasi adalah :
a.
Perjanjian jual-beli yang merupakan
perjanjian terpenting dalam bidang perdagangan tidaklah ditetapkan dalam KUHD
tetapi diatur dalam KUHS.
b.
Perjanjian pertanggungan (asuransi) yang
sangat penting juga bagi soal keperdataan ditetapkan dalam KUHD.
Adapun
perkembangan Hukum Dagang sebenarnya telah dimuali sejak abad pertengahan di
Eropa, kira-kira dari tahun 1000-1500. Asal mula perkembangan hukum ini dapat kita
hubungkan denga terjadinya kota-kota di Eropa Barat. Pada zaman itu Italia dan
Prancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa,
Florence, Venetia, Marseille, Barcelona dan lain-lain). Hukum Romawi (Corpus
Iuris Civilis) ternyata tidak dapat menyelesaikan seluruh perkara-perkara yang
timbul di bidang perdagangan. Oleh karena itulah di kota-kota Eropa Barat
disusun peraturan-peraturan hukum baru yang berdiri sendiri di samping Hukum
Romawi yang berlaku.
Hukum
yang baru ini berlaku bagi golongan pedagang dan disebut “Hukum Perdagangan”
(Koopmansrecht). Kemudia pada abad ke-16 dan ke-17 sebagian besar kota di
prancis mengadakan pengadilan-pengadilan istimewa khusus menyelesaikan
perkara-perkara di bidang perdagangan (pengadilan pedagang).
Hukum
pedang ini pada mulanya belum merupakan Unifikasi berlakunya satu system hukum
untuk seluruh daerah, karena berlakunya masih bersifat kedaerahan. Tiap-tiap daerah
mempunyai hukum perdagangan sendiri-sendiri yang berlainan satu sama lainnya.
Kemudian
disebabkan bertambah eratnya hubungan perdagangan antara daerah, maka dirasakan
perlu adanya satu kesatuan hukum diantara hukum perdagang ini.
Oleh
karena itu diperancis pada abad ke-17 diadakan kondifikasi dalam hukum pedagang
: Menteri Keuangan dari Raja Louis XIV (1643-1715) yaitu COLBERT membuat suatu peraturan yaitu “
ORDONANCE DU COMMERCE “ (1673).
Peraturan
ini mengatur hukum perdagang ini sebagai hukum untuk golongan tertentu yakni
kaum pedagang. Ordonance Du Commerce ini pada tahun 1681 disusul dengan
peraturan lain yaitu “ORDONANSI DE LA MARINE “ yang mengatur hukum perdagangan
laut (untuk pedagang-pedagang kota pelabuhan).
Pada
tahun 1807 diprancis disamping adanya “CODECIVIL DES FRANCAIS” yang mengatur
Hukum Perdata Prancis, telah dibuat lagi suatu Kitab Undang-undang Hukum Dagang
tersendiri yakni “CODE DE COMMERCE”.
Dengan
demikian pada tahun 1807 di Prancis terdapat Hukum Dagang yang dikodifikasikan
dalam CODE DE COMMERCE yang dipisahkandari Hukun Perdata yang dikodifikasikan
dalam CODE CIVIL. Code de Commerce ini membuat peraturan-peraturan hukum yang
timbul dalam bidang perdagangan sejak jaman pertengahan. Adapun yang menjadi
dasar bagi penyususn Code de Commerce (1807) ini adalah antara lain : Ordonance
de Commerce (1673) dan Ordonance de la Marine (1681) tersebut.
Kemudian
kodifikasi-kodifikasi hukum prancis tahun 1807 (yakni Code Civil dan Code de
Commerce) dinyatakan berlaku juga di Nederland pada tahun 1838.
Namun
pemerintah Nederland menginginkan adanya hukum dagang sendiri : dalam usul KUHD
Belanda dari tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas tiga kitab,
akan tetapi didalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang
menyelesaikan perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan akan tetapi
perkara-perkara dagang diselesaikan di pengadilan biasa.
Usul
KUHD belanda inilah yang kemudia disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838.
Akhirnya Nederland 1838 ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD Indonesia
1848.
Pada
akhirnya pada abad 19, prof. Molengraff merencanakan suatu Undang-undang
kapailitan yang akan menggantikan buku III dari KUHD Nederland. Rancangan
Molengraaf ini kemudian berhasil dujadikan Undang-undang kaepailitan tahun 1893
(berlaku pada tahun 1896).
Dan
berdasarkan atas konkordinasi pula, perubahan ini diadakan juga di Indonesia
pada tahun 1906. Pada rtahun 1906 itulah Kitab III KUHD Indonesia diganti
dengan peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri (di luar KUHD), sehingga
semenjak tahun 1906 KUHD Indonesia hanya terdiri atas dua Kitab saja, yakni
“TENTANG DAGANG UMUMNYA” dan Kitab II berjudul “TENTANG HAK-HAK DAN
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TERBIT DARI PELAYARAN”.
II
. Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada
para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938
pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya
menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Para
sarjana tidak satupun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian
dapat dipahami dari pendapat antara lain:
1.
Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka
yang melakukan sesuatu untuk mencapai keuntungan dengan menggunakan banyak
modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus menerus dan
terang-terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan
barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
2.
Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read),
Perusahaan adalah yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan
perbuatan-perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
3.
Menurut Molengraff, mengartikan
perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan
secara terusmenerus, bertindak keluar untuk memperoleh penghasilan dengan cara
memperdagangkan perjanjian-perjanjian perdagangan.
4.
Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun
1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha
yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta
berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh
keuntungan atau laba.
Perusahaan
adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggung jawab dan
mengambil resiko suatu perusahaan dan juga mewakili secara sah.
III
. Sumber-Sumber Hukum Dagang
Hukum Dangang Indonesia terutama bersumber pada:
1.
Hukum tertulis yang dikodifikasikan:
a. Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.k).
KUHD Indonesia telah kira-kira
satu abad yang lalu dibawah orang Belanda ke tanah air kita, mula-mula ia hanya
berlaku bagi orang-orang Eropa di Indonesia (berdasarkan asas konkordansi).
Kemudian juga dinyatakan berlaku bagi orang-orang Timur Asing, akan tetapi
tidak berlaku seluruhnya untuk orang-orang Indonesia. KUHD yang berlaku di
Indonesia pada 1 Mei 1848 terbagi atas dua Kitab dan 23 bab : Kitab I yang
berjudul “Tentang Dagang Umumnya” terdiri dari 10 bab dan Kitab II yang
berjudul “Tentang hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang Terbit dari Pelajaran, yang memuat (HUKUM LAUT)”,
terdiri dari 13 bab.
b. Kitab
Undang-undang Hukum Sipil (KUHS) atau Bergerlijk Wetbok Indonesia (BW).
Berdasarkan asas kokordinasi maka pada 1
Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari
KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di
Nederland pada tanggal 31 Desember 1830.
KUHS Belanda ini berasal/bersumber pada
KUHS Perancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi
HUkum Romawi “Corpus Iuris Civillis” dari kaisar Justinianus (527-565).
KUHS Indonesia dibagi menjadi $ Kitab,
yaitu:
1.
Kitab I berjudul : Perihal Orang (Van Personen).
2.
Kitab II berjudul : perihal Benda (Van Zaken).
3.
Kitab III berjudul : Perikatan (Van Verbintenis).
4. Kitab
IV berjudul : Perihal pembuktian dan
kadaluarsa (Van Bewijs en Verjaring).
Bagian-bagian dari KUHS yang mengatur
tentang HUkum Dagang ialah sebagian terbesar dari Kitab III dan sebagian kecil
dari Kitab II.
Hal-hal
yang diatur dalam Kitab III KUHS ialah mengenai Perikatan-perikatan umumnya dan
perikatan-perikatan yang dilahirkan dari persetujuan dan undang-undang seperti:
a. Persetujuan
jual beli (contract of sale).
b.
Persetujuan sewa menyewa (contract of
hire).
c.
Persetujuan pinjaman uang (contract of loan).
2. Hukum
tertulis yang belum dikodifikasikan, yakni peraturan perundangan khusus yang
mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
Hukum
dagang selain diatur dalam KUHD dan KUHS juga terdapat dalam berbagai
peraturan-peraturan khusus (yang belum dikodifikasikan) seperti misalnya:
a. Peraturan
Tentang Koperasi:
b.
Peraturan palisemen
c.
Undang-undang Oktroi
d.
Peraturan Hak Milik Industri
e.
Peraturan Lalu-lintas
f.
Peraturan Maskapai Andil Indonesia
g. Undang-undang
No. 1 tahun 1961 dan UU No.9 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara
(Persero, Perum, Perjan).
IV . Hubungan Hukum Dagang dan
Perdata
Prof. Subekti S.H. berpendapat bahwa
terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya.
“Hukum Dagang” tidaklah lain daripada “Hukum Perdata”, dan perkataan “dagang”
bukanlah suatu pengertian hukum, melainkan suatu pengertian ekonomi.
Seperti telah kita ketahui,
pembagian Hukum Sipil ke dalam KUHS dan KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja,
yaitu karena dalam Hukum Romawi (yang menjadi sumber terpenting dari Hukum
Perdata Eropa Barat) belum ada peraturan-peraturan seperti yang sekarang
termuat dalam KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru mulai berkembang pada
abad pertengahan.
Di Nederland sekarang ini sudah ada
aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan Hukum Perdata dalam dua Kitab
Undang-undang itu (bertujuan mempersatukan Hukum Dagang dan Perdata dalam satu
Kitab Undang-undang saja).
Pada beberapa Negara lainnya,
misalnya Amerika Serikat dan Swiss, tidaklah terdapat suatu Kitab Undang-undang
Hukum Dagang yang terpisah dari KUHS. Dahulu memang peraturan-peraturan yang
termuat dalam KUHD dimaksudkan hanya berlaku bagi orang-orang “pedagang” saja,
misalnya:
a. Hanyalah
orang pedagang yang diperbolehkan membuat surat wesel sebagainya.
b. Hanyalah
orang pedagang yang dapat dinyatakan pailit, akan tetapi sekarang ini KUHD
berlaku bagi setiap orang, juga bagi orang yang bukan pedagang sebagaimana juga
KUHS berlaku bagi setiap orang termasuk juga seorang pedagang. Malahan dapatlah
dikatakan, bahwa sumber yang terpenting dari Hukum Dagang ialah KUHS. Hal ini
memang dinyatakan dalam Pasal 1 KUHD, yang berbuny:
“KUHS
dapat juga berlaku dalam hal-hal yang diatur dalam KUHD sekedar KUHD itu tidak
khusus menyimpang dari KUHS”.
Hal ini berarti bahwa untuk hal-hal
yang diatur dalam KUHD, sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus
yang berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS.
Menurut Prof. Subekti, dengan
demikian sudah diakui bahwa kedudukan KUHD terdapat KUHS adalah sebagai Hukum
khusus terhadap Hukun umum.
Dengan perkataan lain menurut Prof.
Sudiman Kartohadiprojo : KUHD merupakan suatu LEX SPECIALIS terdap KUHS sebagai
LEX GENERALIS, maka sebagai Lex Specialis, kalau andaikan dalam KUHD terdapat
ketentuan mengenai hal yang dapat aturan pula dalam KUHS, maka ketentuan dalam
KUHD itulah yang berlaku. Adapun pendapatan beberapa sarjana hukum lainnya
tentang hubungan kedua hukum ini antara lain adalah sebagai berikut:
a. Van
Kan beranggapan, bahwa Hukum Dagang adalah suatu tambahan Hukum Perdata yaitu
suatu tambahan yang mengatur hal-hal yang khusus. KUHS memuat hukum perdata
dalam arti sempit, sedangkan KUHD memuat penambahan yang mengatur hal-hal
khusus hukum perdata dalam arti sempit itu.
b. Van
Apeldoorn menganggap Hukum Dagang suatu bagian istimewa dari lapangan Hukum
Perikatan yang tidak dapat ditetapkan dalam Kitab III KUHS.
c. Sukardono
menyatakan, bahwa pasal 1 KUHD “memelihara kesatuan antara Hukum Dagang dengan
Hukum Perdata Umum… sekedar KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUHS”.
d. Tirtamijaya
menyatakan, bahwa Hukum Dagang adalah suatu Hukum Sipil yang istimewa.
Dalam
hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata ini dapat pula kita bandingkan dengan
system hukum yang bersangkutan di Negara Swiss. Seperti juga di tanah air kita,
juga di Negara Swiss berlaku dua buah kodifikasi, yang kedua-duanya mengatur
hukum Perdata, yakni :
1. SCHWEIZERICHES
ZIVILGESETZBUCH dari tanggal 10 Desember 1907 yang mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 1912.
2. SCHWEIZERICHES
OBLIGATIONRECHT dari tanggal 30 Maret 1911, yang mulai berlaku juga pada
tanggal 1 Januari 1912.
Kodifikasi
yang ke II ini mengatur seluruh Hukum Perikatan yang di Indonesia diatur dalam
KUHS (buku ke III) dan sebagian dalam KUHD.
V. Pengertian Perdagangan dan
Perbuatan Perniagaan Menurut Hukum
Menurut
pasal 2 yang lama KUHD bahwa:
Perdagangan
adalah mereka yang melakukan perbuatan perniagaan sebagai pekerjaan
sehari-hari.
Menurut
pasal 3 yang lama KUHD bahwa:
Perniagaan adalah perbuatan perniagaan pada umumnya
adalah perbuatan pembelian barang-barang untuk dijual lagi.
Barang menurut hukum adalah barang
bergerak, kecuali pasal 3 lama KUHD perbuatan perniagaan juga diatur pada pasal
4 yang memasukkan beberapa perbuatan lain dalam pengertian perbuatan perniagaan
antara lain:
1. Perusahaan
polisi
2. Perniagaan
wesel dan surat
3. Pedagang,
Bankir, kasir dan makelar
4. Pembangunan/perbaikan
dan perlengkapan kapal untuk keperluan dikapal
5. Ekspedisi
dan pengangkutan-pengangkutan barang
6. Jual
beli perlengkapan dan keperluan kapal
7. Carter
mencarter kapal yang merupakan perjanjian tentang perniagaan laut
8. Perjanjian
hubungan kerja dengan nakoda dan anak kapal untuk kepentingan kapal
9. Perantara
atau makelar laut
10. Perusahaan
asuransi
Menurut pasal yang lama KUHD yang
mengatur tentang perbuatan perniagaan yang disingkat sebagai
perbuatan-perbuatan yang timbul dari kewajiban-kewajiban menjalankan kapal
untuk melayani laut yang berasal dari kapal karang/kapal terdampar, juga
penemuan barang-barang di laut, pembuangan barang-barang di laut, semuanya
termasuk dalam golongan perbuatan perniagaan.
Sumber
:
Katuuk,
F. Neltje (1994). Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Penerbit Toto Bes.
https://rismaeka.wordpress.com/2012/03/25/hukum-dagang/
Our titanium trim reviews - TITanium Art - ITBIAN-ART
BalasHapusTitanium Art - ITBIAN-ART. TITIAN suunto 9 baro titanium HABANERO SWEET SWEET - $3.95, US columbia titanium boots $2.50, EUR + 25 FZ (each):. TITIAN HABANERO SWEET - $3.95, US $2.50, titanium iv chloride EUR + 25 titanium pot FZ (each):. TITIAN HABANERO SWEET - $3.95, US sia titanium $2.50, EUR + 25 FZ (each):.