Minggu, 25 Januari 2015

Ekonomi Koperasi



A . Struktur Organisasi Kepengurusan Koperasi Sejahtera :










 
B. Bentuk Organisasi Koperasi
            Bentuk organisasi koperasi yang dianut oleh koperasi sejahtera BP3IP adalah bentuk organisasi Lini. Organisasi garis / lini adalah suatu bentuk organisasi dimana pelimpahan wewenang langsung secara vertikal dan sepenuhnya dari kepemimpinan terhadap bawahannya. Bentuk lini juga disebut bentuk lurus atau bentuk jalur. Bentuk ini merupakan bentuk yang dianggap paling tua dan digunakan secara luas pada masa perkembangan industri pertama. Organisasi lini ini diciptakan oleh Henry Fayol.
C. Fungsi dan Tanggung Jawab
Pola pelaksanaan dan pengembangan usaha dalam operasional sehari-hari tentunya mengarah kepada badan usaha koperasi sebagai ekonomi masyarakat yang profesional, sehat, kuat, jujur, bertanggung jawab dan terbuka sebagai pencerminan Undang-undang No. 25 Tahun 1992. Berikut adalah penjelasan struktur organisasi kepengurusan kopeg sejahtera :
C 1. Rapat
Rapat dalam koperasi merupakan ukuran keberhasilan koperasi dari waktu ke waktu. Selain itu arena rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota, rapat ini juga merupakan rapat pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Fungsi dan tanggung jawab rapat adalah :
1.      Menetapkan anggaran dasar.
2.      Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
3.      Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas.
4.      Rencana kerja, rencana anggaran pendapatanndan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
5.      Pertanggungjawaban pelaksanaan fungsi pengurus.
6.      Pembagian sisa hasil usaha, dan
7.      Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

C 2. Pembina dan Perlindung
Pengurus dan para anggota koperasi perlu dibina agar betul-betul ikut aktif dalam koperasi, misalnya berbelanja, dll. Tugasnya membina dan melindungi segala kegiatan yang ada dikoperasi, sehingga koperasi bisa maju dan memperoleh keuntungan.
C 3. Pengurus
Tugas dari pengurus koperasi adalah mengurus organisasi dan usaha koperasi sesuai dengan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga koperasi, pengurus harus mengetahui seluk beluk usaha serta memahami organisasi koperasi tersebut. Seorang pengurus juga harus membina hubungan baik dengan koperasi lain, sehingga mendapatkan informasi serta pembinaan dalam kemudahan bisnis. Personil pengurusan yang melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha terdiri dari :
1.      Seorang ketua
2.      Seorang sekertaris
3.      Seorang bendahara
4.      Dua orang karyawwan yang bertanggung jawab dalam mengelola unit usaha I, II dan III
5.      Tiga orang pengawas sebagai fungsi kontrol dalam pelaksanaan operasional kerja pengurus.
C 4. Ketua
Ketua koperasi memiliki tanggung jawab baik masuk atau keluar dari organisasi dengan deskripsi pekerjaan yang lebih. Memiliki unsur sebagai seorang pemimpin, dengan uraian tugas sebagai berikut :
1.      Memimpin koperasi dan mengkordinasikan kegiatan seluruh anggota dan rapat pengurus.
2.      Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
3.      Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan keputusan rapat anggota dan rapat pengurus.
Adapun wewenang yang dimiliki seorang ketua koperasi adalah sebagai berikut :
1.      Menentukan kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
2.      Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama sekertaris dan bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada rapat anggota.
C 5. Sekretaris
            Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggung jawab administrasi koperasi. Seorang sekretaris sebagai koordinator pelaksanaan operasional umum. Adapun tugas sekertaris adalah sebagai berikut :
1.      Bertanggung jawab kegiataan administrasi.
2.      Mengusahakan perlengkapan organisasi.
3.      Mengatur jalannya suatu koperasi.
4.      Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
5.      Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
6.      Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.

Kewenangan yang dimiliki oleh sekertaris adala sebagai berikut :
1.      Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
2.      Menandatangani surat-surat bersama ketua.
3.      Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
Sekertaris bertanggung jawab kepada rapat pengurus melalui ketua.
C 6. Bendahara
            Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :
1.      Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
2.      Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
3.      Menyusun anggaran setiap bulan.
4.      Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
5.      Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
6.      Menyusun laporan keuangan.
7.      Mengendalikan anggaran.

Kewenangan yang dimiliki oleh bendahara adalah sebagai berikut :
1.      Mengambil keputusan di bidang pengelolaan keuangan dan usaha.
2.      Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.
C 7. Unit Usaha
            Ada dua orang karyawan dalam koperasi pegawai sejahtera BP3IP yang bertanggung jawab dalam mengelola unit usaha I, II, dan III. Tugasnya antara lain adalah sebagai berikut :
1.      Membina dan mengawasi unit bidang usaha koperasi.
2.      Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan bidang usaha.
3.      Menyelenggarakan kesempatan kontrak usaha dengan pengelolaan unit bidang usha koperasi.
4.      Menyusun peraturan-peraturan khusus di unit bidang usaha.
C 8. Pengawas
Pengawas koperasi dibentuk dengan maksud dan tujuan sebagai berikut :
1.      Memberikan bimbingan kepada para pengurus dan pengelola koperasi serta mencegah terjadinya penyelewengan.
2.      Menilai hasil kerja pengurus dengan rencana yang sudah ditetapkan.
3.      Pengawas diberi tugas oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi serta membuat lporan tertulis hasil pengawasannya untuk dilaporkan pada saat Rapat Anggota.
C 9. Anggota
Anggota merupakan bagian terpenting dalam koperasi, karena tanpa adanya anggota koperasi tidak akan berjalan, anggota juga berfungsi sebagai pemilik dan pengguna koperasi.

D . Laporan Keuangan Kopeg Sejahtera
LAPORAN KEUANGAN SIMPAN PINJAM PER 31 DESEMBER 2010







NO
URAIAN
JUMLAH
NO
URAIAN
JUMLAH







1
Saldo Awal

Rp. 209,074,414
1
Dibayar Pengembalian Modal AN :


Penerimaan Januari s/d Desember 2010 :


Irfan
Rp. 2,066,000

Simpanan Pokok
Rp. 600,000


Hasan Askari
Rp. 3,370,530

Simpanan Wajib
Rp. 58,150,000


Drs. M. Usemahu Taher
Rp. 2,100,000



Rp. 58,750,000

Tayim
Rp. 2,457,787
2
Jasa s/d Desember 2010 :



Budiyono
Rp. 950,000

Sisa SHU 2009
Rp. 52,704





Jasa Simpan Pinjam
Rp. 51,050,000

2
Uang beredar kepada anggota
Rp. 239,200,000

Jasa Usaha
Rp. 99,041,416







Rp. 150,144,120
3
Dibayar pembagian SHU Tahun 2010






Kepada anggota
Rp. 150,144,120





Jumlah Pengeluaran
Rp. 400,288,437





Saldo Akhir per 31 desember 2010
Rp. 17,680,097








JUMLAH

Rp. 417,968,534

JUMLAH
Rp. 417,968,534




Tidak ada komentar:

Posting Komentar