A
. Struktur Organisasi Kepengurusan Koperasi Sejahtera :
B.
Bentuk Organisasi Koperasi
Bentuk organisasi koperasi yang dianut oleh koperasi
sejahtera BP3IP adalah bentuk organisasi Lini. Organisasi garis / lini adalah
suatu bentuk organisasi dimana pelimpahan wewenang langsung secara vertikal dan
sepenuhnya dari kepemimpinan terhadap bawahannya. Bentuk lini juga disebut
bentuk lurus atau bentuk jalur. Bentuk ini merupakan bentuk yang dianggap
paling tua dan digunakan secara luas pada masa perkembangan industri pertama.
Organisasi lini ini diciptakan oleh Henry Fayol.
C.
Fungsi dan Tanggung Jawab
Pola
pelaksanaan dan pengembangan usaha dalam operasional sehari-hari tentunya
mengarah kepada badan usaha koperasi sebagai ekonomi masyarakat yang
profesional, sehat, kuat, jujur, bertanggung jawab dan terbuka sebagai
pencerminan Undang-undang No. 25 Tahun 1992. Berikut adalah penjelasan struktur
organisasi kepengurusan kopeg sejahtera :
C
1. Rapat
Rapat
dalam koperasi merupakan ukuran keberhasilan koperasi dari waktu ke waktu.
Selain itu arena rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota, rapat ini juga
merupakan rapat pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Fungsi dan
tanggung jawab rapat adalah :
1.
Menetapkan anggaran dasar.
2.
Kebijakan umum dibidang organisasi,
manajemen, dan usaha koperasi.
3.
Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian
pengurus, dan pengawas.
4.
Rencana kerja, rencana anggaran
pendapatanndan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
5.
Pertanggungjawaban pelaksanaan fungsi
pengurus.
6.
Pembagian sisa hasil usaha, dan
7.
Penggabungan, peleburan, pembagian dan
pembubaran koperasi.
C
2. Pembina dan Perlindung
Pengurus
dan para anggota koperasi perlu dibina agar betul-betul ikut aktif dalam
koperasi, misalnya berbelanja, dll. Tugasnya membina dan melindungi segala
kegiatan yang ada dikoperasi, sehingga koperasi bisa maju dan memperoleh
keuntungan.
C
3. Pengurus
Tugas
dari pengurus koperasi adalah mengurus organisasi dan usaha koperasi sesuai
dengan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga koperasi, pengurus harus
mengetahui seluk beluk usaha serta memahami organisasi koperasi tersebut.
Seorang pengurus juga harus membina hubungan baik dengan koperasi lain,
sehingga mendapatkan informasi serta pembinaan dalam kemudahan bisnis. Personil
pengurusan yang melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha terdiri dari :
1. Seorang
ketua
2. Seorang
sekertaris
3. Seorang
bendahara
4. Dua
orang karyawwan yang bertanggung jawab dalam mengelola unit usaha I, II dan III
5. Tiga
orang pengawas sebagai fungsi kontrol dalam pelaksanaan operasional kerja
pengurus.
C
4. Ketua
Ketua
koperasi memiliki tanggung jawab baik masuk atau keluar dari organisasi dengan
deskripsi pekerjaan yang lebih. Memiliki unsur sebagai seorang pemimpin, dengan
uraian tugas sebagai berikut :
1.
Memimpin koperasi dan mengkordinasikan
kegiatan seluruh anggota dan rapat pengurus.
2.
Mewakili koperasi didalam dan diluar
pengadilan.
3.
Melaksanakan segala perbuatan sesuai
dengan keputusan rapat anggota dan rapat pengurus.
Adapun
wewenang yang dimiliki seorang ketua koperasi adalah sebagai berikut :
1.
Menentukan kebijaksanaan dan mengambil
keputusan.
2.
Menandatangani surat-surat dan
perjanjian bersama sekertaris dan bendahara.
Ketua
bertanggung jawab kepada rapat anggota.
C
5. Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggung jawab
administrasi koperasi. Seorang sekretaris sebagai koordinator pelaksanaan
operasional umum. Adapun tugas sekertaris adalah sebagai berikut :
1.
Bertanggung jawab kegiataan
administrasi.
2.
Mengusahakan perlengkapan organisasi.
3.
Mengatur jalannya suatu koperasi.
4.
Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
5.
Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan
bersama bendahara dan pengawas.
6.
Menyusun rancangan rencana program kerja
organisasi dan idiil.
Kewenangan yang
dimiliki oleh sekertaris adala sebagai berikut :
1.
Mengambil keputusan dibidang
kesekretariatan.
2.
Menandatangani surat-surat bersama
ketua.
3.
Menetapkan pelaksanaan bimbingan
organisasi dan penyuluhan.
Sekertaris
bertanggung jawab kepada rapat pengurus melalui ketua.
C
6. Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus
kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :
1.
Bertanggung jawab masalah keuangan
koperasi.
2.
Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
3.
Menyusun anggaran setiap bulan.
4.
Mengawasi penerimaan dan pengeluaran
uang.
5.
Menyusun rencana anggaran dan pendapatan
koperasi.
6.
Menyusun laporan keuangan.
7.
Mengendalikan anggaran.
Kewenangan yang
dimiliki oleh bendahara adalah sebagai berikut :
1.
Mengambil keputusan di bidang
pengelolaan keuangan dan usaha.
2.
Bersama dengan ketua menandatangani
surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.
C
7. Unit Usaha
Ada dua orang karyawan dalam koperasi pegawai sejahtera
BP3IP yang bertanggung jawab dalam mengelola unit usaha I, II, dan III.
Tugasnya antara lain adalah sebagai berikut :
1.
Membina dan mengawasi unit bidang usaha
koperasi.
2.
Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan
bidang usaha.
3.
Menyelenggarakan kesempatan kontrak
usaha dengan pengelolaan unit bidang usha koperasi.
4.
Menyusun peraturan-peraturan khusus di
unit bidang usaha.
C
8. Pengawas
Pengawas
koperasi dibentuk dengan maksud dan tujuan sebagai berikut :
1.
Memberikan bimbingan kepada para
pengurus dan pengelola koperasi serta mencegah terjadinya penyelewengan.
2.
Menilai hasil kerja pengurus dengan
rencana yang sudah ditetapkan.
3.
Pengawas diberi tugas oleh Rapat Anggota
untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi serta membuat
lporan tertulis hasil pengawasannya untuk dilaporkan pada saat Rapat Anggota.
C
9. Anggota
Anggota
merupakan bagian terpenting dalam koperasi, karena tanpa adanya anggota
koperasi tidak akan berjalan, anggota juga berfungsi sebagai pemilik dan
pengguna koperasi.
D
. Laporan Keuangan Kopeg Sejahtera
LAPORAN KEUANGAN SIMPAN PINJAM PER 31
DESEMBER 2010
|
||||||
NO
|
URAIAN
|
JUMLAH
|
NO
|
URAIAN
|
JUMLAH
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1
|
Saldo Awal
|
|
Rp. 209,074,414
|
1
|
Dibayar Pengembalian Modal AN :
|
|
|
Penerimaan Januari s/d Desember 2010 :
|
|
|
Irfan
|
Rp. 2,066,000
|
|
|
Simpanan Pokok
|
Rp. 600,000
|
|
|
Hasan Askari
|
Rp. 3,370,530
|
|
Simpanan Wajib
|
Rp. 58,150,000
|
|
|
Drs. M. Usemahu Taher
|
Rp. 2,100,000
|
|
|
|
Rp. 58,750,000
|
|
Tayim
|
Rp. 2,457,787
|
2
|
Jasa s/d Desember 2010 :
|
|
|
|
Budiyono
|
Rp. 950,000
|
|
Sisa SHU 2009
|
Rp. 52,704
|
|
|
|
|
|
Jasa Simpan Pinjam
|
Rp. 51,050,000
|
|
2
|
Uang beredar kepada anggota
|
Rp. 239,200,000
|
|
Jasa Usaha
|
Rp. 99,041,416
|
|
|
|
|
|
|
|
Rp. 150,144,120
|
3
|
Dibayar pembagian SHU Tahun 2010
|
|
|
|
|
|
|
Kepada anggota
|
Rp. 150,144,120
|
|
|
|
|
|
Jumlah Pengeluaran
|
Rp. 400,288,437
|
|
|
|
|
|
Saldo Akhir per 31 desember 2010
|
Rp. 17,680,097
|
|
|
|
|
|
|
|
|
JUMLAH
|
|
Rp. 417,968,534
|
|
JUMLAH
|
Rp. 417,968,534
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar