Keadilan
menurut aristoteles adalah kelayakan dalam tindaka manusia.Keadilan menyangkut lebih dari dua
orang yang harus mempunyai dan memperoleh sebuah hasil yang sama.Orang yang
merasa dirinya adil adalah orang yang dapat mengendalikan diri sendiri dengan
akal pikirannya.Kita sebagai makhluk soaial harus dapat membri keadilan kepasa
diri sendiri ,aupun masyarakat luas yaitu dengan pengakuan dan perlakuan yang
seimbang antara hak dan kewajiban sebagai manusia sosial.
Keadilan
telah termasuk dalam dasar negara kita sila ke-5 yang berbunyi,”keadilan sosial
bagi seluruh rakyat indonesia”,sejak dulu dinegara kita indonesia sudah
mempuyai dasar pondasi yang kuat untuk memberikan rasa keadilan untuk semua
rakyat indonesia dan menghapus tindakan penindasan kepada sesama manusia,namun
masih banyak ketidak adilan diindonesia,apalagi dengan rakyat menegah
kebawah,mereka selalu diperlakuakan tidak adil dengan orang yang mempunyai
kekuasaan dinegara ini.Keadilan dalam masyarakat soaial dapat mencerminkan
sikap dan tindakan kita untuk menjadi sebuah kekeluargaan yang utuh dan dengan
gotong royong yang dapat menyeimbangkan hak dan kewajiban dalam menghormati
orang lain tanpa adanya pembeda antara golongan rakyat yang menegah keatas dan
kebawah.Sikap menghargai karya cipta orang lain akan menjadikan kemajuan dan
kesejahteraan bersama untuk mencapai keadilan yang sesungguhnya.Rasa keadilan
dan ketidak adilan adalah muncul dari rasa dan perilaku orang lain terhadap
kita,biasanya rasa itu akan membuat seseorang jadi mempunyai daya kreativitas
untuk diceritakan kepada manusia lain yang berbentuk drama dan tulisan,agar tidak
menjadikan manusia yang mempunyai ketidak adilan yang sama seperti dirinya.
Keadilan
merupakan suatu hak dan kewajiban yang sama antara individu satu dengan yang
lain.Keadilan menjadikan diri seseorang menjadi nyaman karena dirinya merasa
dihargai oleh orang lain,sedangkan ketidak adilan menjadikan diri seseorang
menjadi terpuruk,terbelaka,dan tertindas dengan kejadian yang ada.Untuk
menjadikan keselarasan semua manusia itu dengan cara bertindak jujur dengan
menghormati dan menghargai apa yang dilakukan manusia lain.Jadi kesimpulannya
keadilan tidak memihak kepada satu individu tanpa menghargai hak dan kewajiban
orang lain,tidak boleh memandang golongan,serta harus menyesuaikan hak dan
kewajiban yang selaras bagi manusia satu dengan manusia lain.
Sumber:
Nugroho Widyo,Achmad Muchji;Ilmu Budaya Dasar;Universitas Gunadarma,Jakarta,1994.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar